Corporate Governance
PT. BARUNA RAYA LOGISTICS
MENIMBANG :
1. Bahwa PT. Baruna Raya Logistics merupakan suatu perusahaan yang tergabung dan atau bagian dari Perusahaan-perusahaan Kelompok Usaha Perkapalan Sentra Baruna Hijau.
2. Bahwa Keputusan tentang Kode Etik PT. Baruna Raya Logistics ini disusun sebagai penyempurnaan atas pemberlakuan Kode Etik Karyawan yang ditetapkan PT. Sentra Baruna Hijau bagi Perusahaan-perusahaan dalam Kelompok Usaha Perkapalan Sentra Baruna Hijau.
3. Bahwa Keputusan tentang Kode Etik PT. Baruna Raya Logistics pada poin 2 diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Baruna Raya Logistics.
4. Bahwa perlu segera mengeluarkan Keputusan dimaksud.
MENGINGAT :
1. Akte Pendirian dan Anggaran Dasar PT. Baruna Raya Logistics dan Perubahan-perubahannya.
2. Peraturan Perusahaan PT. Baruna Raya Logistics Tahun 2013 -2015.
MEMPERHATIKAN :
1. Surat Edaran PT.Sentra Baruna Hijau No. 049/SBH/BU/EXT/IV/2010 tanggal 13 April 2010 mengenai Pedoman Etika Karyawan (Code of Conduct) Bagi Direksi & Komisaris dan Karyawan Perusahaan-perusahaan dalam Kelompok Usaha Perkapalan PT. Sentra Baruna Hijau
2. Surat Edaran PT.Sentra Baruna Hijau No. 030/SBH/ES/EXT/V/2011 tanggal 02 Mei 2011 mengenai Permintaan Copy Surat pernyataan Karyawan Atas Pelaksanaan Pedoman Etika Karyawan Perusahaan
3. Surat Keputusan Direksi PT. Baruna Raya Logistics No. 25/SKD/BRL/ES-BE/VII/2013, tanggal 22 Juli 2013 Tentang Pedoman Etika karyawan
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : Kode Etik PT. Baruna Raya Logistics.
KESATU : Bahwa Kode Etik PT. Baruna Raya Logistics beserta Lampirannya, sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Bahwa Setiap Karyawan Perusahaan / Perseroan wajib 1 (satu) tahun sekali mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kode Etik PT. Baruna Raya Logistics sebagaimana tersebut pada amar Keputusan Ke-Satu diatas
KETIGA : Bahwa kode Etik PT. Baruna Raya Logistics sebagaimana tersebut pada amar Keputusan Ke-Satu tersebut diatas berlaku selama terjadinya hubungan ikatan kerja antara Karyawan dan Perusahaan
KEEMPAT : Bahwa Petunjuk Pelaksanaan Kode Etik PT. Baruna Raya Logistics ,sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KELIMA : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Surat Keputusan-keputusan Direksi No. 25/SKD/BRL/ES-BE/IV/2010, tanggal 22 Juli 2013 tentang Pedoman etika Karyawan dan atau Surat Keputusan Direksi terdahulu yang mengatur tentang hal yang sama dan / atau bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
KEENAM : Surat Keputusan Direksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 15 September 2014, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kekurangan dalam Keputusan ini akan diubah dan/atau diperbaiki sebagaimana-mestinya.